Cybercrime adalah
bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer.
Yang termasuk dalam
kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online,
confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas,
dll.
Jenis-jenis
CYBERCRIME berdasarkan aktifitas yang dilakukannya :
1. Unauthorized Access
2. Illegal Contents
3. Penyebaran virus secara sengaja
4. Data Forgery
5. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Berdasarkan motif
yang dilakukan :
1 .
Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
2.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Berdasarkan Sasaran
kejahatan :
1.
Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Contohnya :
Pornografi, cyberstalking, Cyber-Tresspass
2.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property)
3.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government)