Rabu, 12 Juni 2013

Pengertian Cyber Crime


    Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer.

   Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.


   

Jenis-jenis CYBERCRIME berdasarkan aktifitas yang dilakukannya :
1.         Unauthorized Access
2.      Illegal Contents
3.      Penyebaran virus secara sengaja
4.      Data Forgery
5.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Berdasarkan motif yang dilakukan :
1      . Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
2.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Berdasarkan Sasaran kejahatan :

1.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
      Contohnya : Pornografi, cyberstalking, Cyber-Tresspass
2.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
3.      Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar